“Dengan terus dilaksanakan komunikasi secara transparan ini mampu menghindarkan hal-hal negatif yang bertentangan dengan juknis BOS dan segala sesuatu yang berkaitan dengan dana BOS dapat dilaksanakan degan baik sesuai dengan kebutuhan sekolah sehingga dapat dipertanggung jawabkan agar eksistensi SMPK Immaculata Ruteng tetap terjaga.”
Doc.Ad
Ruteng – Sabtu, 4 Februari 2023,
SMPK Immaculata Ruteng melaksanakan rapat pembentukan tim dan Rencana Anggaran Biaya
Sekolah Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruangan guru SMPK
Immaculata Ruteng tepat pukul 08.00 WITA, yang dihadiri oleh Sr. Theresia Jadul,
S.Pd selaku Kepala Sekolah, Bapak Marselus Kur,S.S.MTh selaku Ketua Komite,
Fransiska Serina Limung, S.Pd selaku bendahara dana BOS, perwakilan orang tua
murid, perwakilan guru, serta guru-guru SMPK Immaculata Ruteng. Kegiatan itu pun
dibuka dengan dengan resmi oleh Bapak Martinus Deus, S.Pd selaku KAUR Kurikulum
serta pemimpin rapat.
Melalui sambutan singkat, Suster
Theresia Jadul, S.Pd, mengapresiasi kinerja dari tim BOS yang sudah bekerja
sesuai dengan juknis yang ada. Beliau juga menegaskan bahwa " di tahun
2023 penggunaan dana BOS harus lebih baik dan transparan.”Hal ini pula
ditegaskan kembali oleh Bapak Marselus Kur beliau mengatakan bahwa, “Dengan
terus dilaksanakan komunikasi secara transparan ini mampu menghindarkan hal-hal
negatif yang bertentangan dengan juknis BOS dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan dana BOS dapat dilaksanakan degan baik sesuai dengan kebutuhan sekolah sehingga
dapat dipertanggung jawabkan agar eksistensi SMPK Immaculata Ruteng tetap terjaga.”
Sikap
transparan yang telah disampaikan tersebut disahkan pula melalui rapat dan
surat kaputusan kepala SMPK Immaculata nomor surat 270/I.24.29/SMPK
Immaculata/II/2023 tentang tim BOS SMPK Immaculata Ruteng tahun anggaran 2023
menimbang untuk memperlancar Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RABS). Pertama,
Keperluan anggaran BOS tahun 2023 maka dibentuk panitia tim BOS mengingat Undang-Undang
nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional.Kedua, peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas aturan
pemerintah, nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Ketiga,Permendikbud Riset Republik
Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang Assesmen Nasional.
Keempat, peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 2
tahun 2022 tentang petunjuk teknik pengelolaan dana bantuan operasional penyelengaraan
pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional
penyelengaraan pendidikan kesetaraan. Kelima,Peraturan menteri Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk
teknis pengelolaan dana bantuan operisional satuan pendidikan.
Berkaitan dengan penyaluran dana
BOS, Fransiska Limung, S.Pd selaku bendahara BOS menyampaikan bahwa, “Penyaluran
dana BOS tahun 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini penyaluran
dana hanya dua tahap saja dengan pembagian yaitu tahap satu dimulai pada bulan
Januari sampai bulan Juni sebesar 50% dan tahap kedua penyaluran dana mulai
dari bulan Juli sampai Desember sebersar 50%. Realisasi dana BOS berpedoman
pada Juknis tahun 2023 yaitu mengikuti delapan standar pendidikan meliputi,
standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, standar penilaian pendidikan. Segala informasi mengenai dana BOS
yang akan diputuskan berdasarkan kebutuhan
dari 8 standar akan di informasikan melalui papan informasi dana BOS.
Tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan transparansi yang telah
ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah.”
Berdasarkan hasil keputusan
sidang dewan guru SMPK Immaculata Ruteng tanggal 4 Februari 2023 memutuskan
serta menetapkan tim BOS satuan pendidikan SMPK Immaculata Ruteng, maka susunan
menejemen BOS yaitu Sr. Theresia Jadul, S.Pd jabatan kepala
sekolah sebagai penangung jawab, Ibu Fransiska Serina Limung, S.Pd sebagai
bendahara BOS, Bapak Marselus Kur,S.S.MTh sebagai ketua komite, Bapak
Benediktus Renggi, A.Md sebagai perwakilan orang tua murid, Ibu Doneta S.S.
Damon, S.Pd sebagai perwakilan guru. Segala keputusan tersebut berlaku
terhitung pada hari sabtu, 4 Februari 2023 yang disahkan oleh suster kepala
sekolah dan dipalu secara resmi.
Penulis:
Johanes Brito Liko
Editor & Redaksi
Tim